- Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengaku belum membaca putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yang memenangkan gugatan warga terhadap reklamasi di pulau F, I, dan K.
Siti mengatakan, pada 2016 lalu, pihaknya meninjau semua pulau reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta. Namun, karena yang dipersoalkan oleh masyarakat beberapa pulau, yakni C, D, dan G, maka konsentrasi pihaknya hanya di ketiga pulau itu.
Sehingga, kata Siti, hasil kajian terhadap pulau-pulau yang lain, akan dilihat lagi. Termasuk, seperti apa putusan PTUN itu.
"Nanti, saya mau lihat dulu PTUN-nya, apa konsiderannya, lalu diktum-nya, amar putusannya, mengatakan apa. Nanti, kita lihat kaitan sama lingkungannya seperti apa. Baru nanti, saya coba ambil langkahnya," ujar Siti di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Seperti diberitakan, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis lalu, 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi, terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Ada tiga Keputusan Gubernur yang digugat, yakni terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol," ujar Hakim Ketua Arief Pratomo. (asp)