Ahok Sudah Punya Dasar Hukum untuk Stop Proyek Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja PUrnama alias Ahok,  dipastikan sudah memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga atas proyek reklamasi Pulau F, I dan K, menjadi dasar hukum kuat bagi Pemprov DKI.

"Kalau dari pernyataan Gubernur Ahok bahwa pemerintah selama ini memang berniat untuk menghentikan reklamasi namun tidak dapat mensetopnya karena tidak punya dasar hukum, maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," kata Daniel, Minggu, 19 Maret 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Daniel mengatakan, putusan PTUN itu, bisa dijadikan senjata untuk menyelamatkan lingkungan laut Jakarta dari reklamasi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, selama ini Komisi IV DPR masih berpedoman pada pendiriannya terkait tiga syarat untuk bisa berjalannya proyek reklamasi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Yakni, sesuai UU dan peraturan, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, dan terpenuhinya analisis mengenai dampak lingkungan kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.

"Namun dengan penjelasan keputusan Majelis Hakim PTUN bahwa reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta, bahwa Gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional memenangkan gugatan terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Majelis hakim PTUN memutuskan surat izin yang diberikan Pemprov DKI kepada pengembang PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi harus dibatalkan dan proyek reklamasi harus dihentikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya