Polisi Bantah Diskriminasi Tahanan Anti-Ahok

Polres Jakarta Barat jelaskan kasus pelaku diduga keroyok pendukung Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Barat menampik kabar yang menyebutkan ada perlakuan diskriminasi terhadap tahanan Rubby Peggy Prima, tersangka dugaan penganiayaan terhadap Iwan, diduga pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan membantah, hal yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) yang juga penasihat hukum Rubby, soal tidak diizinkannya Rubby mengenakan celana panjang atau sarung saat akan melaksanakan salat. 

Guna membuktikan hal tersebut, pihaknya sempat menunjukkan beberapa foto terkait kegiatan beribadah para tahanan di sana.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 18 Maret 2017.

Soal tudingan Acta yang menyebut kalau Rubby digunduli oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat juga dibantah. Terkait hal itu, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana kepala Rubby bisa menjadi pelontos. "Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi," katanya.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Selain itu, Adex menjelaskan, Rubby ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan. Ia mengingatkan, kasus yang menjerat Rubby tak ada kaitannya sama sekali dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Polisi murni menegakkan hukum lantaran Rubby melanggar Pasal 170 KUHP.

"Peggy ini adalah pelaku pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan pengeroyokan, ada kesalahpahaman dan pelaku mencari korban," katanya. 

Sebelumnya, Rubby merupakan tersangka  kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Iwan (23), seorang pria yang diduga pendukung pasangan Ahok-Djarot. Iwan dikeroyok oleh tiga orang pemuda, salah satunya adalah Rubby, di Tambora, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017. Sementara dua orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

ACTA yang merupakan penasihat hukum Rubby sempat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat, 17 Maret 2017. Mereka  mengadukan kasus yang menimpa Rubby. 
Menurut ACTA, Rubby hanya berusaha melerai keributan yang terjadi akibat ulah Iwan yang tidak sopan terhadap seorang ibu.

ACTA juga melaporkan kalau kliennya itu telah mendapatkan tindak diskriminasi dari Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya, Rubby digunduli hingga dilarang menunaikan ibadah salat dengan menggunakan celana panjang atau sarung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya