Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengimbau siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri untuk tidak menyebarkan.

Mandor Bangunan Diduga Bunuh Diri di Depok, Isi Surat Wasiat Bikin Pilu

Menurut pria yang biasa disapa Semmy itu, video yang sudah terlanjur diunggah di internet dan media sosial harus segera dihapus dengan cara apapun agar tidak lagi muncul di media sosial dan internet.

"Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan," kata Semmy dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 17 Maret 2017.

Pria di Tangsel Loncat dari JPO Bermaksud Bunuh Diri dan Jatuh di Atap Bus dan Selamat

Semmy menegaskan, penyebaran konten terlarang seperti video bunuh diri itu melanggar nilai kemanusiaan dan juga bisa dipidana.

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar uu ITE, pasal 28," katanya.

Tak Dibelikan Ponsel, Pemuda Ini Nekat Panjat Tower PDAM Coba Bunuh Diri

Pernyataan Dirjen Aptika itu menanggapi kehebohan netizen adanya tayangan bunuh diri di media sosial. Netizen menilai tindakan penyebar video bunuh diri itu merupakan kebodohan.

Berbagai upaya pencegahan bunuh diri sebenarnya sudah dilakukan pemerintah. Misalnya saja, Kementerian Kesehatan membuat video upaya pencegahan bunuh diri di bawah ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya