Soal Putusan PTUN Terkait Reklamasi, Anies Sindir Ahok

Anies Baswedan
Sumber :
  • Raudathul J / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno merupakan satu-satunya pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta yang menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Anies mengatakan, telah mendapat informasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memutuskan mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), sehingga proyek di pulau F, I dan K harus dihentikan. Anies menegaskan, pemerintah harus selalu mengambil kebijakan dan keputusan yang sesuai dengan prosedur.

"Tadi malam sudah diputuskan, dibacakan. Kita sekali lagi menegaskan penting sekali untuk menaati prosedur pengambilan keputusan," kata Anies di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Dia mengatakan, pentingnya menaati aturan dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan. Selain itu, juga adanya transparansi proses, sehingga kebijakan yang diambil tidak bermasalah, apalagi saat digugat.

Anies menyentil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini masih cuti. Dia mengatakan, jika keputusan yang diambil terkait proyek reklamasi oleh Ahok sudah sesuai prosedur, tentunya PTUN tidak akan mengabulkan gugatan penggugat. Namun kenyataannya, putusan PTUN menunjukkan adanya kekeliruan dari keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

"Dalam pengelolaan pemerintahan itu ada tata kelola yang harus dijaga, kemudian soal transparansi, begitu ada transparansi proses, tata kelola yang baik, itu maka di PTUN enggak masalah. Tapi kalau transparansi itu tidak dilakukan, urutan pengambilan keputusan, prosedurnya tidak dilakukan maka akhirnya pemerintah terbukti tidak mentaati prosedur dan itu sudah diputuskan keliru," tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, dia dan Sandi sejak awal sudah menegaskan, jika diamanahkan untuk memimpin Jakarta, mereka akan menaati semua peraturan Perundang-Undangan.

"Dari awal sudah kita sampaikan bahwa ketika kami bertugas maka kami akan menaati semua peraturan perundangan, peraturan-peraturan yang ada di bawahnya, sehingga kepentingan publik, bisa terjaga. Kenapa sih dalam pemerintahan itu ada prosedur? Prosedur itu, dibuat supaya tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Menurutnya, siapapun harus mengikuti prosedur yang sama. Tanpa adanya prosedur bisa terjadi diskriminasi. Anies menegaskan, dari putusan PTUN itu, nampak bahwa prosedur dalam pengambilan keputusan tidak ditaati sesuai dengan peraturannya.

Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina ini, kelelahan Ahok yang digugat oleh rakyatnya bukan kemarin saja. Sebelumnya juga sudah pernah terjadi. Salah satunya termasuk gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan (SP) Penggusuran Bukit Duri.

"Kemarin di kasus ini, nampak prosedur itu tidak diikuti dengan baik, efeknya ya kita lihat sekarang, berulang, lagi-lagi kalah. Itu artinya prosedur tidak ditaati, kita harus memastikan Jakarta, tata kelolanya baik, prosedur dijaga dengan baik," ujarnya.

PTUN telah menggelar sidang gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F, I dan K pada Kamis 16 Maret 2017. PTUN mengabulkan gugatan dari nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait proyek reklamasi pulau F I, dan K. Atas putusan itu, aktivitas proyek itu pun harus dihentikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya