Kasus Lama Digulirkan, Sandiaga: Ada Tekanan Pihak Tertentu

Sandiaga Uno.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak merasa terganggu diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik, di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat, 17 Maret 2017.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Sandi, sapaan Sandiaga, pemeriksaan itu malah menjadi semacam klarifikasi kalau ia tak ada hubungannya dengan kasus itu. Menurut dia, setiap orang yang mau mencalonkan diri sebagai seorang kepala daerah harus siap diterpa hal-hal semacam ini.

"Jadi harus siap transparansi dan seluruh rekam jejaknya dibedah dan diketahui publik," ujarnya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat, 17 Maret 2017.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Sandi menduga, adanya tekanan di media sosial adalah penyebab kasus itu kembali digulirkan. Ia juga menduga, ada tekanan dari pihak yang ingin memanfaatkan kasus tersebut, dengan memanfaatkan situasi politik saat ini.

Ketika ditanya apakah ia menduga ada kriminalisasi terhadapnya sehingga kasus ini dibuka kembali, Sandi enggan berkomentar. Ia mengapresiasi Polsek Metro Tanah Abang menangani kasus itu.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

"Saya mengapresiasi, sangat profesional sangat teliti dan menunjukkan bahwa aparat kepolisian sangat siaga menghadapi berbagai macam laporan, terutama laporan dari medsos dan dari beberapa tekanan berbagai pihak," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Ini kerja pihak dari Polsek Tanah Abang yang bisa menjadi contoh penanganan masalah hukum yang cepat, profesional sehingga tidak ada lagi keragu-raguan terhadap calon pemimpin daerah yang mungkin diterpa isu terpolitisasi, baik sengaja maupun tidak sengaja."

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Mustakim membenarkan, Sandi baru diperiksa sekarang padahal kasus itu terjadi pada 2013 lantaran adanya desakan di berbagai media sosial yang meminta kasus itu digulirkan. 

Agar masyarakat tak lagi bertanya-tanya, menurut dia, kasus itu pun kembali digaungkan dan Sandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, Mustakim menegaskan, kasus itu kembali digulirkan bukan karena adanya permintaan atau desakan dari pihak tertentu.

"Kalau itu masalahnya kan gini, namanya kita kan, situasi begini ada timbul di media sosial, supaya clear. Ya kita clear kan. Ada di medsos, dari medsos kita tindak lanjuti lah," ujarnya.

Hari ini, Sandi diperiksa penyidik Polsek Metro Tanah Abang. Dia diperiksa sebagai saksi atas  kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP. Kasus ini terjadi pada pertengahan 2013. Pelapor adalah Dini Indrawati Septiani.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya