Predator Seks Anak juga Jaring Mangsa via WA dan Telegram

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA.co.id – Ternyata kelompok predator seks anak-anak alias paedofil, tak hanya menggunakan grup di Facebook untuk menjaring mangsanya.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, para
paedofil yang tergabung dalam akun grup bernama Official Candy's Group, juga memanfaatkan aplikasi
di telepon pintar, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk mencari anak-anak yang akan dijadikan korban
kekerasan seks.

Wahyu mengatakan, grup jaringan paedofil di Facebook itu terhubung langsung ke grup di WhatsApp
dan Telegram.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

"Terkait koneksi antara FB yang ada di kami, kemudian dengan grup lain. Jadi koneksinya itu bukan dari
grup ini, langsung koneksi ke grup lain. Jadi ada admin yang mengatur yang inisial WW itu yang
koneksikan. Itu dikoneksi ke grup WA dan Telegram," kata Wahyu, Jumat, 17 Maret 2017.

Dengan adanya koneksi antara grup Facebook, WhatsApp, dan Telegram, maka komunikasi antar-
member dan perputaran video dan foto mesum menjadi lebih praktis. Bahkan, sejumlah grup tersebut
merambah ke berbagai negara.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

"Nah, jadi di WA dan Telegram ini ada 11 grup lagi yang internasional. Itu yang berbagai macam negara.
Peru, Amerika, Argentina, dan sebagainya. Ada satu lokal sehingga gambar dari sini, admin dia yang
kirim ke WA itu," katanya.

Untuk itu, katanya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mendalami perihal
tersebut. Kasus ini harus dapat terungkap cepat agar mencegah anak lainnya menjadi
korban tindakan cabul para predator seks.

"Kalau sifatnya itu, kami temukan akun ini juga. Lalu informasi (masuk) kemudian cyber patrol ini sistem
24 jam. Kami akan tetap lakukan untuk mencegah hal seperti ini. Kami kerja sama juga dengan
Kemenkominfo. Lalu kami juga minta masyarakat yang tahu juga ada akun pornografi dan akun lainnya
melaporkannya," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak-anak
ini, mereka di antaranya, Wawan (27 tahun), Dede (24 tahun), DF (17 tahun) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16 tahun). 

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat junto Pasal
29 dan atau Pasal 4 ayat (2) junto Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Karena, ada 11 grup lain yang
diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya