Menguak Arti Bahasa Sandi Kaum Paedofil Saat Mencari Mangsa

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya baru saja mengungkap pornografi anak di bawah umur melalui media sosial Facebook 'Official Candy's Group'. Melalui grup fanspage tersebut, para pelaku menyebarkan konten-konten pornografi dengan objek anak-anak di bawah umur.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Grup tersebut dikelola empat orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam grup tersebut, ada kata yang selalu dipakai yaitu 'Loly'.

Lalu apa sebenarnya yang melatar belakangi pelaku membuat grup Facebook dengan nama 'Official Candy's Group' dan sebutan kata 'Loly' itu?

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, nama dalam grup tersebut adalah bahasa para penyuka anak di bawah umur atau paedofil.

"Itu kan bahasa paedofil itu. Candy's berarti permen. Anak-anak kan identik suka permen," ujar Wahyu, Jumat, 17 Maret 2017.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

Lalu penggunaan kata 'Loly' adalah menyebut sang anak karena nama 'Loly' identik dengan permen yang disukai anak-anak. Di komunitas paedofilia, Loly itu sebutan untuk anak-anak di bawah umur.

"Mereka menyebut anak-anak sebagai 'Loly'," katanya.

Seperti diketahui, Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pornografi anak di bawah umur via Facebook. Para pelaku tidak hanya membagikan postingan foto dan video berkonten pornografi, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Dari empat tersangka, diketahui dua tersangka bernama M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17), melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 12 anak di bawah umur. Dari 12 anak di bawah umur, polisi telah mengidentifikasi 8 korban di antaranya. Wawan juga diketahui sebagai pendiri grup tersebut.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu SHDW alias SHDT (16) dan Dede (24) berperan sebagai admin yang mengawasi grup tersebut.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Karena, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya