Polisi Temukan Ratusan Film dan Foto Berkonten Paedofil

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan (tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook, bernama Official Candy's Groups. Grup tersebut adalah komunitas paedofil yang saling berbagi konten pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi masih berusaha mengidentifikasi anak-anak dalam video dan foto tersebut.

"Kami angkat dari digital forensik, dari gadget yang terdapatkan (barang bukti ponsel milik para tersangka), begitu juga dari akun Facebook ada 500 film dan 100 gambar. Satu per satu akan kami pelajari dan dicari yang lengkap," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2017.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Konten-konten yang ditemukan memperlihatkan bagian tubuh anak, termasuk saat pencabulan dilakukan. Tak jarang pelakunya membubuhkan identitasnya untuk memastikan konten yang dibaginya itu asli perbuatannya.

Salah satu syarat bergabung dalam grup ini adalah tiap orang tidak boleh mengunggah konten atau anak yang sudah pernah diunggah sebelumnya. Grup yang dibuat pada 2016 itu sempat memiliki 7.479 anggota.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

Polisi saat ini masih memburu tersangka lain. Sementara itu, baru empat tersangka yang diamankan, yaitu pendiri dan admin dari akun tersebut.

"Kami harus tahu pelakunya siapa, kemudian di mana dilakukan, kemudian korbannya ditemukan. Jadi bukan hanya gambar," kata Wahyu.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candy's Group. Mereka adalah W (27), D (24), DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun grup tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya