Penasihat Hukum Ahok Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Gagal

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan seharusnya perkara penodaan agama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah gagal.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pernyataan itu disampaikan salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Menurutnya, dakwaan jaksa itu sudah gagal. Karena keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa selama persidangan, tidak bisa memperkuat dakwaan jaksa terhadap Ahok.

"Selama ini, saksi-saksi dari kejaksaan enggak mendukung, memperkuat dakwaan. Dakwaan kemana, saksinya kemana. Saya garis bawahi, saksi de auditu itu tidak melihat langsung, belum menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan jaksa lalu apa?" kata Wayan di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Bahkan, menurut Wayan, 10 dari 14 jaksa yang membahas perkara itu, menyebut Ahok tidak terbukti menodai agama Islam.

"Ada 14 jaksa yang terlibat membahas ini. 10 jaksa mengatakan tidak ada penodaan," kata Wayan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sementara itu, Wayan mengatakan, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Ahok di persidangan ke-14 lalu, justru memperkuat keyakinan bahwa Ahok tidak bersalah. Karena dalam kesaksian meringankan itu, disebutkan Ahok ikut membangun Islam di Indonesia.

"Dari (saksi dan ahli) yang kita sampaikan, rontoklah penodaan. Dua di antaranya melihat perilaku sehari-hari Pak Basuki, bagaimana Pak Basuki bersama umat Muslim. Dakwaan jaksa goyang," kata Wayan.

Rencananya, tim penasihat Ahok akan menghadirkan  mpat saksi ahli di persidangan lanjutan perkara penodaan agama yang akan digelar di Pengadilan Jakarta Utara, pekan depan, Selasa, 21 Maret 2017.

Menurut Wayan, empat saksi yang bakal dihadirkan di persidangan ke-15 nanti itu, merupakan para ahli di bidang keilmuan yang berbeda. 

"Ahli bahasa, ahli gestur, ahli agama Islam, ahli pidana. Dari berbagai daerah (ahlinya)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya