Dituding Tak Etis Soal Saksi Ahli, Pengacara Ahok Tak Terima

Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, pihaknya melakukan komunikasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej setelah Jaksa Penuntut Umum menolaknya sebagai salah satu ahli mereka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Humprey Djemat, salah seorang penasihat hukum Ahok, tak terima dengan pernyataan JPU bahwa tim Ahok telah melakukan komunikasi sebelumnya dengan pria yang akrab disapa Edi itu. 

Bahkan, tim penasihat hukum menyebutkan, ada drama yang dilakukan jaksa ketika menolak Edi dihadirkan sebagai ahli meringankan Ahok dalam persidangan ke-14, Selasa, 14 Maret 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Sedikit drama, pada waktu menolak Prof Edi katanya 'tidak etis nih, sebelumnya sudah bilang, kalau enggak mau (ambil Prof Edi), nanti penasihat hukum yang ambil sebagai ahli, berarti Prof Edi sudah lakukan komunikasi dengan penasihat hukum'," ujarnya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2017. 

"Kami tidak bisa terima. Kami mulai komunikasi setelah (Prof Edi) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," Humprey menambahkan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pihaknya mengaku tak tahu alasan JPU tidak menghadirkan Edi sebagai ahli mereka.  Ia menolak bila disebut Edi memiliki keberpihakan pada Ahok. 

Dia menduga, JPU menolak Edi sebagai ahlinya lantaran Edi menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara yang menimpa Ahok tersebut.

"Itu bukan ahli kami, tapi kami  punya keberanian, karena kami yakin ahli yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu punya integritas," katanya.

Soal kemungkinan keterangan Edi menguntungkan pihaknya sehingga JPU enggan menghadirkan Edi dalam persidangan, tim penasihat hukum mengatakan, jika  JPU berpikir seperti itu maka hal tersebut adalah suatu kesalahan.

"Ahli enggak boleh diseret memihak. Ahli menyatakan keahliannya, membuat perkara menjadi terang," ujar pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta.

Sebelumnya, JPU menganggap tindakan tim penasihat hukum Ahok yang menghadirkan ahli hukum pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli yang meringankan Ahok, sangat tak etis. Hal itu lantaran sebelumnya pria itu direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa tapi urung dilakukan.

"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," ujar Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa, 14 Maret 2017.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya