Pendiri Grup FB Paedofil Pernah Jadi Korban Kekerasan Seks

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan (tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Wawan (27), pendiri grup paedofil Official Candy's Groups di Facebook diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecil. Atas kejadian itu, ia diduga melakukan hal yang sama.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Kalau dari analisis kami, pelaku ini melakukan hal ini karena dahulu pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan hubungan sesama jenis bersama kawannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Selasa, 14 Maret 2017.

Selain akibat terjebak pada siklus kekerasan seksual, Wawan memiliki kecenderungan seksual terhadap anak kecil lantaran dia tidak percaya diri. Iriawan menuturkan, dari interogasi awal dengan pelaku, Wawan mengaku sempat memilik pacar, namun pacarnya menolak melakukan hubungan intim.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdaya," ujar Iriawan.

Dari pengakuannya, Wawan pernah meraba-meraba tubuh dua anak perempuan di Malang, Jawa Timur, yakni NNF (12) dan YAM (8). Namun polisi masih tidak lantas percaya dan masih terus menyelidikinya.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Dalam melancarkan aksinya, Wawan mengiming-imingi dua anak kecil tadi dengan uang jajan. Dia pun membagikan pengalamannya itu dengan sesama paedofil dengan membuat grup Official Candy's Groups.

"Jadi dalam grup ini setiap aksi paedofilia disebar berupa gambar dan video kepada member grupnya," katanya.

Dalam mengelola akun tersebut, Wawan merekrut seorang perempuan berinisial SHDW (16). Sang perempuan membantu Wawan lantaran mendapatkan ancaman dari Wawan.

"Dia membantu Wawan karena memang ada ancaman dari Wawan untuk membantu admin," ujarnya.

Untuk diketahui, grup tersebut dioperasikan oleh empat pelaku. Para pelaku yakni tersangka Wawan (25) dengan akun bernama Snorlax, tersangka Illu Naya (27) dengan akun Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun Siha Dwiti dan DF (17) dengan akun T-day.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya