Facebook Paedofil, Kak Seto Minta Orangtua Lebih Peduli Anak

Kak Seto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengaku sangat tercengang dengan pengungkapan kasus penyebaran konten adegan seks anak di bawah umur yang telah diungkap Polda Metro Jaya. Penyebaran konten pornografi anak-anak itu dilakukan dalam akun media sosial Facebook bernama Official Candy’s Group.

Pendiri Partai PNVD yang Ingin Legalkan Seks dengan Anak Ditangkap

"Saya kira cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Seto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Maret 2017.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menilai, maraknya fenomena kejahatan seksual anak terjadi karena orangtua sangat tidak peduli dengan keberadaan anak-anaknya.

Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

"Kadang-kadang kita abai dan lupa kepada anak yang perlu perhatian. Di banyak tempat, terungkap (kalangan) menengah ke bawah tapi ada juga kalangan menengah ke atas," kata dia.

Menurutnya, kebanyakan orangtua juga hanya menuntut anaknya agar bisa mencapai pendidikan yang tinggi. Namun, lupa dalam memperhatikan kebutuhan yang diperlukan anak-anak. Akhirnya, banyaknya tuntutan orangtua menyebabkan anak mengalami depresi dan melampiaskan kepada hal-hal yang bersifat menyimpang.

Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

"Jadi cukup banyak anak-anak remaja banyak frustrasi. Kita hanya tekan pada aspek satu saja, akademik. Kita lupa dengan hobi,  perasaan mereka, sehingga akhirnya mereka cenderung melakukan penyimpangan. Apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," tutur dia.

Lebih lanjut Kak Seto menjelaskan, faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya.

"Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak pelantaran, banyak perilaku menyimpang," ucapnya.

Karena itu, dia menyampaikan, juga diperlukan peran serta masyarakat agar bisa melindungi dan mengawasi anak-anak dari predator anak.

Hukuman tersangka bisa diperberat

Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur mengatakan, terkait pengungkapan kasus penyebaran konten pornografi anak, hukuman para tersangka bisa diperberat dengan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ada Undang-undang 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," kata dia.

Pihaknya juga akan melakukan pemulihan trauma kepada anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Setidaknya delapan korban mulai dari umur tiga hingga 12 tahun yang dijadikan objek dalam penyebaran konten pornografi di akun Official Candy’s Group.

"Yang penting, ada rehabilitasi, kami harus mengamankan anak-anak korban, mengingat proses kekerasan itu traumanya panjang, sehingga menjadi penting bagi KPPA untuk menghapus trauma dari pikiran si anak," kata dia.

Dia juga meminta masyarakat terutama orangtua untuk bisa mengenalkan pendidikan seksual kepada anak-anak. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi dan melindungi dari predator anak.

"Penting, kejadian ini tidak terulang lagi. Tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi anak. Jadi, ada tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Juga dari anak-anak itu sendiri agar mereka mampu menghindar kekerasan yang bisa timbul. Paham dengan seksualitasnya, dia mengerti apa yang boleh dan tidak dilihat oleh orang lain," tutur dia.

Karena ada banyak anak-anak yang menjadi korban dalam penyebaran konten ini, pihaknya juga berjanji bakal lebih gencar menyosialisasikan perlindungan kepada anak-anak dari kejahatan seksual orang dewasa.

"Menjadi tugas kami untuk melakukan sosialisasi yang gencar ke masyarakat tentang pentingnya melindungi dari predator seksual. Juga anak-anak bisa mengadu kepada orangtua sejak awal jika dia mengalami sesuatu," kata dia.

Untuk diketahui, grup Facebook tersebut dioperasikan oleh empat pelaku, yang sudah diamankan. Para pelaku yakni tersangka Wawan (25) dengan akun bernama Snorlax, tersangka Illu Naya (27) dengan akun Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun Siha Dwiti dan DF (17) dengan akun T-day.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya