Jaksa Bantah Ragu saat Mendakwa Ahok

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama. Edward mendasarkan penilaiannya dengan melihat adanya pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaan tersebut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa," kata Edward di Persidangan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Jaksa memberikan dakwaan kepada Ahok dengan pasal 156 KUHP dan pasal alternatif, pasal 156a KUHP. Menurut Edward, Jaksa melakukan hal itu sebagai pilihan kepada Hakim.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," ujar Edward.

Menurutnya, kasus Ahok ini tidak berkaitan dengan pasal 156 KUHP. Sebab, pasal 156 bukan merujuk kepada penodaan agama.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Pasal 156 tidak relevan. Tapi pasal 156a lah yang relevan karena lebih detail. Cuma dalam pasal 156a harus dibuktikan dua hal yakni kesengajaan dan niat. Salah satu saja unsurnya tak terbukti, maka tidak bisa dikenakan," kata Edward.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Jawaban Jaksa

Menanggapi itu,  Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak jika disebut pihaknya memiliki keraguan dalam mendakwa Ahok pada perkara dugaan penodaan agama.

Ali menegaskan bahwa dimasukkannya pasal alternatif dalam dakwaan mereka terhadap Ahok bukanlah menandakan kalau pihaknya ragu apakah Ahok menodai agama atau tidak.

"Bukan (keraguan). Itu (pasal alternatif), bagian dari sistem pendakwaan itu ada teorinya. Jadi bukan keraguan tindak pidana. Bukan jadi pilihan tindak pidana yang mana," ucap Ali.

Maka dari itu, Ali mengatakan bahwa disertakanya pasal alternatif dalam dakwaan terhadap Ahok itu bukanlah bentuk dari keraguan jaksa. Ia menjelaskan, kemudian pihaknya akan menyusun tuntutan, lalu, majelis hakimlah yang akan memutuskan nasib Ahok dalam persidangan.

"Tuntutan dahulu dong, baru nanti terserah majelis hakim keputusannya seperti apa. Dia (majelis hakim) otonom dan independen untuk memutus," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya