Cerita Mantan Sopir Ahok Disuruh Salat Jumat

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Suyanto, mantan sopir pribadi Basuki Tjahaja Purnama, turut menjadi saksi dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 Maret 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Suyanto, Ahok menghargai orang yang memeluk agama lain. Hal itu terlihat ketika Ahok menyuruhnya salat Jumat saat waktunya tiba. Meski pada saat bersamaan, dia sedang bekerja mengemudikan mobil Ahok.

"Pak Basuki bilang waktu itu 'Sudah kamu salat dulu, saya tunggu di mobil'," ujar Suyanto dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Suyanto juga menceritakan, dia sering menginap di rumah Ahok. Bahkan ia pernah diperbolehkan tidur di kamar Ahok. "Di kamar Pak Basuki, kan ruangannya banyak," ujarnya. 

Dia menjelaskan, awal mula perkenalannya dengan Ahok terjadi pada 1989. Ketika itu,  ia sering membantu mengambil bola tenis ketika Ahok bermain tenis. Ahok merupakan atasannya di sebuah perusahaan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Suyanto, keluarga Ahok sangat berhubungan baik dengan warga lain yang beragama Islam di Belitung Timur. Bahkan, keluarga Ahok kerap membantu warga lain beragama Islam yang sakit dan membutuhkan pertolongan.

Kebaikan Ahok itu, kata Suyanto, turun temurun hingga ke anak Ahok sekarang. Anak Suyanto dan anak Ahok berteman baik hingga kini. 

"Anak saya dan anak Pak Basuki berteman baik. Nicholas suka mengingatkan anak saya, 'Lu jangan lupa sembahyang'," kata Suyanto.

Meski berstatus sebagai sopir, menurut Suyanto, Ahok tak pernah marah-marah kepadanya.

Bila Ahok mau berangkat jam 08.00 WIB pagi, dia pasti akan tiba lebih dulu menjemput Ahok sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya