Jaksa Sebut Keterangan Saksi Ahok Berubah-ubah

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menyebut keterangan yang diberikan Pegawai Negeri Sipil  Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, bernama Juhri dalam persidangan ke-14 perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak konsisten alias berubah-ubah.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Menurut Ali Mukartono, ketua tim JPU, keterangan Juhri berubah-ubah terlihat ketika berbicara perihal selebaran berisi ajakan memilih pemimpin seagama, dalam hal ini agama Islam, yang banyak disebarkan saat Ahok mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Pilkada Bangka Belitung 2007.

"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," kata Ali Mukartono di persidangan, Selasa, 14 Maret 2017.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Ditanya seperti itu, Juhri berkata pun menjawab, selebaran disimpulkan oleh Panwaslu kabupaten telah dilaporkan ke Panwaslu provinsi dengan dugaan pelanggaran pidana.

"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," kata Juhri.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ketika ditanya JPU Ali dari mana kesimpulan yang menyatakan selebaran itu masuk dalam pelanggaran pidana, dan apakah pelanggaran itu sudah disampaikan ke pengadilan, Juhri berkata bahwa hal itu belum dilakukan. "Belum," ujar Juhri lagi.

Atas jawaban Juhri itulah, JPU Ali menyebut ada yang tidak konsisten dalam kesaksian Juhri. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Juhri tak berkata seperti di persidangan hari ini.

"Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah Panwaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Dilaporkan Panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun berdasarkan hasil kajian Panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?," kata Ali.

Kemudian, Juhri menjelaskan, menurut laporan dari hasil rapat pleno disebutkan adanya pelanggaran pidana dari selebaran itu. Ia membenarkan adanya kesalahan dalam BAP-nya yang menyebut tak adanya tindak pidana dalam selebaran itu.

"Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah," kata Juhri.

Juhri merupakan satu dari lima orang yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok di persidangan ke-14. Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang bisa meringankan.

Selain Juhri, ada ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung bernama Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang juga berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun dari Belitung Timur.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya