Saksi: Ada Selebaran Pilih Seagama Saat Ahok Cagub Babel

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Juhri mengemukakan, selebaran berisi ajakan untuk memilih pemimpin seagama, dalam hal ini agama Islam, saat Basuki Tjahaja Purnama mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung pada 2007 diduga berasal dari lawan politiknya saat itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hal itu dikemukakan Juhri saat menjadi saksi dalam persidangan ke-14 perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Jadi kami duga bentuk black campaign," ujar Juhri, Selasa, 14 Maret 2017.

Namun, ketika majelis hakim bertanya dasar dari perkataan tersebut, Juhri mengatakan, hal itu adalah dugaannya saat menjabat sebagai ketua Panitia Pengawas Pemilu Bangka Belitung saat Pilkada Bangka Belitung (Babel) 2007. "Jadi jangan menduga. Harus ada dasar," ujar hakim.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Atas temuan itu, Juhri sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Selebaran tersebut ditemukan di jalan, rumah-rumah warga, hingga di masjid-masjid di Bangka Belitung. "Kami kan terima informasi, sebagai Panwas, kami ke lapangan telusuri, ada di masjid," ujarnya.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar


 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022