Hakim Tolak Saksi Ahli Pidana UGM yang Dihadirkan Ahok

Sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kali ini, dalam persidangan ke-14, Selasa, 14 Maret 2017, Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, menolak saksi ahli pidana asal Universitas Gajah Mada (UGM) bernama Edward Omar Sharif Hiariej, yang dihadirkan penasihat hukum Ahok.

Hakim Ketua menolak mendengarkan keterangan saksi ahli itu. Karena secara sistematis, seharusnya tim penasihat hukum menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bukan saksi yang belum ada di BAP.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP, kalau saudara memeriksa ahli, boleh. Asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi, enggak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya enggak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," kata Hakim Dwiarso di ruang sidang PN Jakarta Utara di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Karena penolakan itu, ahli hukum pidana tersebut akhirnya diminta untuk keluar dari sidang, dan baru diperbolehkan memberikan keterangan setelah semua saksi yang tertulis dalam BAP selesai memberikan kesaksian.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan ke-14, kubu Ahok menghadirkan lima saksi sekaligus. Mereka adalah, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM Yogyakarta, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang juga berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun dari Belitung Timur.

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penodaan agama. Ahok harus berhadapan dengan majelis hakim, karena pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya