Alasan Ahok Bawa Teman SD Jadi Saksi Meringankan

Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan alasan menghadirkan beberapa saksi-saksi dari Bangka Belitung, untuk memberikan kesaksian yang meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Menurut Samudra, salah satu penasihat hukum Ahok, saksi-saksi dari Bangka Belitung dinilai bakal bisa memberikan gambaran tentang sosok Ahok dalam persidangan. 

"Hari ini kita akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto dan Pak Fajrun. Ini ada teman Pak Basuki saat SD, ada masyarakat sana yang tahu kehidupan Pak Basuki," katanya di PN Jakarta Utara, Selasa, 14 Maret 2017

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Saksi-saksi itu, menurutnya, nantinya akan menceritakan bagaimana kehidupan sehari-hari Ahok selama di Bangka Belitung, hingga nantinya masyarakat bisa memahami bahwa tak mungkin Ahok melakukan penodaan terhadap agama Islam.

"Yang mau diterangkan ini bagaimana kehidupan sehari hari Pak Ahok di sana sehingga jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," kata dia.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan ke-14, kubu Ahok menghadirkan lima saksi sekaligus, di antaranya, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari  Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, dua Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang juga berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun dari Belitung Timur.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penodaan agama. Ahok harus berhadapan dengan majelis hakim karena pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya