Pilkada DKI 2017

Polisi Usut Dalang Spanduk Larangan Salatkan Jenazah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya sedang mengusut dalang di balik pemasangan seratusan spanduk berisi tulisan larangan mensalatkan jenazah warga Jakarta, yang semasa hidupnya dinilai mendukung pelaku penistaan agama.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Kami masih mintai keterangan dari pihak RT dan RW setempat. Lalu dari Kementerian Agama dan MUI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Maret 2017.

Menurut Argo, pengusutan itu sangat penting untuk memastikan apakah pemasangan spanduk masuk unsur pidana atau tidak.  "Nanti kita tunggu saja dari keterangan saksi. Kalau sudah kita akan analisa," ujarnya.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Saat ini, kata Argo, pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menurunkan spanduk-spanduk bernada SARA itu. 

"Jadi itu kan sudah diturunkan semua spanduk berkaitan provokatif dan Pilkada. Kita sudah koordinator dengan Satpol PP. Semua Polres hampir ada semua tapi sudah kita turunkan semua. Masyarakat juga harus menciptakan situasi Kambtibmas agar damai dan aman," ujarnya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sementara itu, Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Merdisyam, mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi apakah ada yang mengorganisir maraknya spanduk tersebut.

"Banyak spanduk seperti itu ya kewajiban kami untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman apakah diorganisir atau tidak," katanya.

Saat ini, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dan masih berkoordinasi dengan instansi lain agar kasus ini bisa terang benderang.

"Kami mengedepankan sanksi lintas sektoral ya. Dari kanwil Kementerian Agama juga punya tanggung jawab yg sama," ujarnya.

Nantinya, jika hal tersebut masuk ke ranah pelanggaran Pilkada maka pihak Bawaslu yang akan menyelidikinya.

"Kalau melanggar Pilkada, itu Bawaslu. Tapi kalau di luar itu, kami bersama dengan Kanwil Kementerian Agama untuk lakukan langkah antisipasi. Jangan sampai dalam nuansa Pilkada ini ada intimidasi. Harus kami dalami," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya