Usai Ditabrak Angkot, Pengemudi GrabBike Belum Sadar

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Seorang pengemudi ojek online GrabBike bernama Ichtiyarul Jamil (22) yang ditabrak angkot di kawasan Tangerang, Banteng, Jawa Barat, Rabu, 8 Maret 2017 lalu hingga kini masih dalam keadaan tak sadarkan diri. Jamil menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Meski begitu, bukan berarti Jamil berada dalam kondisi koma. "Bisa dibilang kalau kondisinya di bawah sadar. Kalau koma kan memang gak sadar tapi kalau ini ada respons. Bahkan tangannya gerak ke mana-mana. Pampersnya pun dicabutin karena mungkin tidak betah," tutur ayahanda Jamil, Ichsan di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2017.

Saat ini Jamil masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSPAD Gatot Subroto. Terjadi memar di bagian otak Jamil akibat dihantam angkot yang dikemudikan SBH.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Dalam kesempatan itu, ia mengaku kecewa atas adanya pemberitaan salah satu televisi swasta yang menyebut kalau Jamil telah meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa anaknya itu hingga kini masih menjalani perawatan.

"Saya tahu dari adik saya yang tinggal di Semarang. Tiba-tiba telepon dan menanyakan terkait pemberitaan meninggalnya Jamil. Saya bilang kalau itu tidak betul. Jamil masih di ruang ICU," tuturnya.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

Terakhir, Ichsan berharap agar kiranya pelaku SBH tidak mendapatkan hukuman mati meski telah membuat anaknya mendapatkan perawatan serius. Ichsan masih menaruh rasa simpati kepada pelaku lantaran kasihan. Kata dia, SBH tidak perlu dihukum mati, namun mendapat hukuman penjara saja.

"Saya juga manusia, menurut saya rasa kemanusiaan harus dijunjung setinggi-tingginya. Saya memang sakit hati, yang namanya orangtua ya. Tapi pengemudi (sopir angkot) ini kan juga punya keluarga. Kalau dihukum mati kasihan keluarganya. Jadi jangan dihukum mati lah. Dipenjara saja sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, angkot yang menabrak pengemudi pengemudi ojek online GrabBike diringkus aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Banten. Sopir itu berinisial SBH (22). SBH ialah sopir cadangan alias sopir tembak, yang ditangkap aparat, sehari setelah peristiwa tabrak lari itu pada Rabu, 8 Maret 2017.

SBH, mengakui kepada penyidik bahwa dia menabrak Jamil karena dendam dan tak senang dengan keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Dia tanpa pikir panjang menabrakkan mobil angkot yang dikemudikannya meski tak mengenal korban.

SBH dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya