- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Sam Aliano, Ketua Pengusaha Muda Indonesia, bersama jamaah ibu-ibu majelis taklim DKI Jakarta hari ini melaporkan Gubernur nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dan Wakil Gubernur nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Sam mengatakan, alasan melaporkan Ahok dan Djarot karena dalam rapat kerja di kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menyinggung soal Surat al-Maidah yang dijadikan akun wi-fi dengan kafir sebagai paswordnya.
"Saya ingin mempertanyakan kepada mereka, apakah Alquran itu adalah agama untuk lucu-lucuan dan dijadikan sebagai bahan olok-olokan? Cara seperti ini tidak baik, tidak etis dan tidak sopan," kata Sam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.
Karena itu, Sam menegaskan agar perkara kasus wi-fi ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Karena sangat jelas yang bersangkutan kembali menghina Alquran.
"Majelis hakim harus bertindak dengan tegas terhadap Ahok beserta pengacaranya yang selama ini selalu mengancam para saksi-saksi yang hadir dipersidangan kasus penistaan agama," katanya.
Kuasa Hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana, menambahkan bukti laporan yang telah diserahkan kepada polisi berupa video dari youtube dalam bentuk CD. Laporan ini kemudian disatukan dengan laporan sebelumnya dengan nomor LP/208/II/2017/BARESKRIM, tanggal 23 Februari 2017.
"Dasar Pasal 156a, Juncto Pasal 421 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP. Karena di situ dilaporkan saudara Wagub DKI Djarot. Karena dia sebagai posisi pejabat negara Wakil Gubernur telah membiarkan situasi ini terjadi," kata Egi. (ren)