Masuk Putaran Kedua Pilkada, ACTA Bentuk Tim Reaksi Cepat

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempersiapkan tim khusus untuk mengawal Pilkada DKI putaran kedua. Untuk itu, ACTA membentuk sebuah tim reaksi cepat untuk mengawasi serta menjaga TPS dan jalannya Pilkada diputaran kedua ini.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Pada putaran pertama Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017 lalu, dua tipe kecurangan yang harus diantisipasi adalah mobilisasi pemilih yang patut diduga ilegal untuk memenangkan paslon tertentu, dan politik uang berupa suap kepada pemilih.

Banyak sekali pemilih dengan hanya bermodal E-KTP dan/atau Kartu Rekap E-KTP Sementara mencoba ikut mencoblos.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

ACTA menilai, pada putaran 2, setiap kecurangan yang merugikan harus segera diselesaikan di tempat dan pada saat itu juga. Tidak mungkin berharap bisa menyelesaikan masalah kecurangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya aturan batas maksimal selisih suara untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya 1 persen.

"Untuk itu dirasa perlu adanya Tim Advokasi Reaksi Cepat untuk mendukung kerja-kerja saksi terutama jika terjadi insiden. Tim Advokasi harus terdiri dari advokat-advokat yang loyal, militan, berani, terlatih dan memiliki kemampuan dan pengetahuan luas soal advokasi Pilkada," ujar Wakil ketua ACTA, Irvan Pulungan kepada VIVA.co.id , Rabu, 8 Maret 2017.

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Tim Reaksi Cepat ACTA juga dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pilgub. Dasar hukum Tim Reaksi Cepat ACTA adalah Pasal 131 UU Pilkada.

"Tim ini bekerja dengan sukarela dan bukan bagian resmi dari Tim Pemenangan Pasangan Calon, namun dalam aktivitasnya di tingkat TPS dan kelurahan akan berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon,” ucap Irvan menambahkan.

Setidaknya, tiap kecamatan ada satu advokat yang bertanggung-jawab. Namun, agar kerja-kerja lebih efektif, beberapa advokat digabungkan dalam satu pos yang meng-handle beberapa kecamatan yang berdekatan.

"Dengan demikian, begitu ada insiden, dalam waktu paling lama 30 menit sudah ada Tim Reaksi Cepat ACTA yang hadir di lokasi. Dengan kehadiran Tim Reaksi Cepat ACTA maka saksi dan relawan di TPS akan bertambah kepercayaan diri untuk memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya