- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Pusat Republik Indonesia Nelson Simanjuntak tidak setuju dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI terkait aturan baru untuk data pemilih tetap yang usianya baru 17 tahun di Pilkada DKI putaran kedua.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu di bawah pimpinan Sumarno tersebut tidak perlu mendaftarkan pemilih yang usianya baru 17 tahun pada tanggal 19 April 2017, atau bertepatan dengan proses pemilu putaran kedua.
"Cuma menurut saya, DKI ini berlebihan, sebetulnya tidak boleh lagi memasukan pemilih baru yang masuk 17 tahun pada 19 April. Batasannya adalah pada kemarin tanggal 15 Februari 2017 (putaran pertama)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Maret 2017.
Ia menambahkan, jika masih diberlakukan aturan tersebut, jelas tugas KPU bertambah lantaran harus menjaring DPT yang baru berusia 17 tahun guna ikut memilih.
"Itu nambah-nambah kerjaan. Prinsipnya putaran kedua adalah diulang lagi yang kemarin itu memilih. Bukan menambah lagi," katanya.
Sebagai catatan, KPU DKI telah menerbitkan aturan baru, yakni bagi pemilih di DKI Jakarta yang berusia 17 tahun setelah tanggal 15 Februari 2017 (pencoblosan pertama) bisa juga ikut nyoblos pada 19 April 2017 di Pilkada putaran kedua.