Kasus Raba Paha Mahasiswi UKI Masuk Kategori Pelecehan Seks

Ilustrasi Bus Transjakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan mengkritisi keputusan Kepolisian Sektor Metro Jatinegara, Jakarta Timur, karena memutuskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UKI di dalam Bus TransJakarta, tidak masuk unsur pelecehan seksual seperti dalam undang-undang.

Guru Ngaji di Palembang Cabuli Murid-muridnya Saat Praktik Wudhu

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, Komnas Perempuan melihat, definisi pelecehan seksual terbagi menjadi, adanya pelecehan dengan kontak badan dan dengan tidak kontak badan. 

Pelecehan dengan adanya kontak badan misalnya, seperti kasus yang dialami mahasiswi UKI itu. Yang diduga, dilakukan pria berinisial IK. "Kita punya definisi (pelecehan), ada yang body contact, ada yang no body contact," ujar Yuniyanti di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.

Pegang Pantat Wanita, Pria di Aceh Langsung Ditangkap Suami Korban

Yuniyanti mengatakan, apapun alasan IK terkait tindakannya terhadap mahasiswi itu, baik iseng atau tidak, perbuatan IK terbukti salah dan merupakan pelecehan seksual. Sebab, melakukan hal itu tanpa izin dan masuk ke dalam perendahan martabat perempuan.

"Ya, mau pelaku iseng, atau apa, tetapi bagi korban itu adalah perendahan yah. Tetapi, juga tindakan itu sendiri tanpa seizin melakukan satu intervensi pada tubuh orang lain," kata Yuniyanti.

Bukti Rekaman Terungkap, Pelecehahan Seksual Kris Wu Hanya Tipuan?

Yuniyanti menuturkan, tindak kejahatan pelecehan seksual bisa dilakukan siapa saja, termasuk orang yang terpelajar sekali pun. "Pelakunya kekerasan dan pelecehan seksual tuh, bahkan seorang Presiden pun bisa jadi pelaku," kata Yuniyanti.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Jatinegara, Ajun Komisaris Polisi Bambang Edi mengatakan perbuatan meraba paha mahasiswi UKI di dalam Bus TransJakarta, yang dilakukan seorang pria berinisial IK, tidak masuk unsur pidana pelecehan seksual. Karena, berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku cuma iseng melakukan perbuatan itu.

"Cuma iseng. Pelakunya juga seperti terpelajar kok. Tapi ya, kami tetap kami buatkan laporan," kata Bambang di Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi melaporkan IK ke Polsek Metro Jatinegara, karena diduga melakukan pelecehan seksual di dalam bus di Halte TransJakarta kawasan Otista, Jakarta Timur. Seorang saksi mata bernama Fitri menceritakan, saat ia berjaga, korban mengadu dan bercerita bahwa telah diraba-raba pelaku di bagian paha sebelah kanannya.

Korban menduga pelaku dengan sengaja melakukan hal itu. "Pas laporan di Halte Cawng, Otista, korban bilang dia dipegang pahanya sama laki-laki ini (pelaku)," kata Fitri di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin 6 Maret 2017.

Menurut wanita yang juga berstatus sebagai petugas On Board Bus TransJakarta, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh itu. "Dan pas di Halte BNN, saya nanya, 'mas benar mengang paha mbak ini? 'Dia akuin itu,' ujar Fitri

Fitri mengatakan, pelaku juga mengaku sering melakukan pelecehan terhadap wanita-wanita di TransJakarta. "Pelaku katanya sering lakukan itu di dalam bus," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya