Komnas Perempuan Protes ke Polisi soal Kasus Mahasiwi UKI

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pernyataan Polsek Metro Jatinegara yang menyebut tidak ada pelecehan seksual atas apa yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Kristen Indonesia (UKI) di dalam Bus TransJakarta beberapa waktu lalu.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Apalagi Polsek Metro Jatinegara menyebut jika korban saat itu memakai celana panjang dan bukan rok ketika bagian tubuh pahanya dipegang oleh IK yang merupakan pelaku. Menurut Komnas Perempuan, apapun pakaian yang dikenakan korban saat itu, baik itu celana panjang atau rok sekali pun, bila seorang pria menyentuh bagian tubuh seorang wanita tanpa izin adalah suatu pelecehan.

"Mau dia (korban) pakai rok pendek, mau rok panjang, mau jilbab penuh, artinya apa? Kalau menggunakan pakaian tertutup, disenggol-senggol dipeluk berarti boleh? Kan enggak gitu logikanya. Pelecehan seksual jangan dilihat, ini hanya soal teknis. Ini harus dilihat, bahwa perendahan dignity (martabat) perempuan," ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2017.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Yuniyanti menjelaskan, pakaian yang dikenakan seorang wanita tidak bisa digunakan sebagai ukuran apakah wanita itu boleh dilecehkan atau tidak.Yuniyanti menegaskan, perempuan memiliki hak bebas dari pelecehan seksual.

"Jadi jangan dipikir, ah perempuan suka kok tidak apa-apa kok, artinya ya sudah, berarti melecehkan, bersiul-bersiul, menoel-menoel boleh kan, enggak begitu lah. Karena hak untuk martabat perempuan itu melekat pada dirinya terlepas dia suka suka atau tidak suka. Jadi ukurannya bukan soal pakai pakaian apa, segala macam. Bebas dari perendahan adalah hak yang melekat pada diri perempuan," ujar dia lagi.

Mahasiswi Unissula Semarang Panjat Tower, Dikira Mau Bunuh Diri Ternyata...

Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Jatinegara, Ajun Komisaris Polisi Bambang Edi, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyimpulkan dapat diketahui bahwa apa yang diperbuat IK terhadap mahasiswi UKI di dalam bus TransJakarta belum masuk unsur pelecehan seksual.

Bambang menuturkan, pelecehan seksual bisa terjadi jika korban mengenakan rok mini.

"Kalau pelecehan, kan dia pegang payudara, atau pegang alat kelaminnya atau barang si laki-laki dikeluarin ditampilin. Ini kan enggak. Cuma pegang pahanya dan dia pakai celana panjang. Kecuali kalau dia pakai rok, terus dibuka pahanya, dipegang, itu baru bisa masuk unsur pelecehan," kata Bambang, Senin 6 Maret 2017.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi melaporkan IK ke Polsek Metro Jatinegara karena diduga melakukan pelecehan seksual di dalam bus di Halte TransJakarta kawasan Otista, Jakarta Timur. Seorang saksi mata bernama Fitri menceritakan, saat ia berjaga, korban mengadu dan bercerita bahwa telah diraba-raba pelaku di bagian paha sebelah kanannya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya