KPK Sebut Ada Praktik Ijon Dalam Proyek E-KTP

Berkas perkara kasus korupsi E-KTP mencapai 12 ribu lembar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Uang suap puluhan miliar diduga sudah mengalir ke sejumlah anggota DPR RI sebelum anggaran proyek e-KTP mengucur. Uang-uang pelicin itu diduga dibagikan oleh calon pemegang proyek.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

"Jadi kami menemukan juga indikasi yang disebut dengan praktik ijon (pelicin untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Maret 2017.

Menurut Febri, pihaknya menemukan indikasi pertemuan-pertemuan informal sebelum rapat pembahasan anggaran dilakukan. Setelah itu, dilakukan pembahasan anggaran yang melibatkan anggota Komisi II DPR, Badan Anggaran DPR dan unsur pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri. 

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Informasi yang dihimpun VIVA.co.id, skandal suap kasus e-KTP ini dimotori beberapa oknum kala itu, yakni pengusaha Andi Narogong, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Mereka pernah diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan kasus tersangka Sugiharto dan Irman. Namun, semuanya membantah terlibat.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Dalam penyidikan, KPK juga meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara. Hasilnya, audit itu menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Selain suap, KPK juga menemukan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak setelah anggaran e-KTP cair. Beberapa di antaranya diduga mengalir ke sejumlah pejabat swasta, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah anggota DPR RI.

"Kami terus akan mendalami dan membandingkan uang negara Rp2,3 triliun itu sebelumnya mengalir kepada siapa saja. Konstruksi umum dari hasil penyidikan yang dilakukan akan dilihat pada proses pembacaan dakwaan.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya