- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pantang mundur mengusut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), meski kasus ini melibatkan banyak pejabat dan petinggi parlemen yang saat ini masih aktif.
"Tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum akan menegakkan hukum itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Febri menambahkan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya dapat mengusut penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana koruspi. Tidak ada pengecualian, sepanjang itu didasari dua alat bukti yang sah dan cukup.
Karena itu, KPK akan terus mencari bukti bukti tersebut, seiring persidangan dua terdakwa e-KTP yang akan digelar pada 9 Maret 2017 nanti.
"KPK hanya mendasarkan kewenangan di UU Nomor 30 tahun 2002. Kami akan lakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan itu sudah kami lakukan. Kalau ada fakta hukum tentu akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya menambahkan.
Sumber VIVA.co.id di KPK mengatakan, bahwa korupsi e-KTP ini dilakukan oleh banyak pihak. Nilai korupsinya mencapai Rp2,3 triliun. Bukan cuma pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut. Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, gubernur aktif, pengusaha dan korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. (mus)