KPK Pantang Mundur Bongkar Korupsi E-KTP

Berkas kasus korupsi proyek e-KTP mencapai 42 ribu halaman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pantang mundur mengusut kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), meski kasus ini melibatkan banyak pejabat dan petinggi parlemen yang saat ini masih aktif.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum akan menegakkan hukum itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.

Febri menambahkan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya dapat mengusut penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana koruspi. Tidak ada pengecualian, sepanjang itu didasari dua alat bukti yang sah dan cukup.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Karena itu, KPK akan terus mencari bukti bukti tersebut, seiring persidangan dua terdakwa e-KTP yang akan digelar pada 9 Maret 2017 nanti.

"KPK hanya mendasarkan kewenangan di UU Nomor 30 tahun 2002. Kami akan lakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan itu sudah kami lakukan. Kalau ada fakta hukum tentu akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya menambahkan.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

Sumber VIVA.co.id di KPK mengatakan, bahwa korupsi e-KTP ini dilakukan oleh banyak pihak. Nilai korupsinya mencapai Rp2,3 triliun. Bukan cuma pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut. Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, gubernur aktif, pengusaha dan korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. (mus)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021