- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Politisi Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab, menjadi saksi ketiga yang dihadirkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini. Dia berada di Pulau Pramuka saat Ahok berpidato yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.
Fakta ini terungkap dalam persidangan ke-13 Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Kementerian Pertanian hari ini.
Bambang mengakui fakta itu setelah majelis hakim mempertanyakan keberadaannya ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka, dalam kunjungan kerja resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hakim mempertanyakan masalah ini, karena Bambang tidak memiliki status apapun dalam struktur kepengurusan Pemprov DKI Jakarta saat Ahok melakukan kunjungan ke sana.
Bambang menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan dia berada di lokasi Ahok berpidato hanya kebetulan saja. Sebab, dia mengaku juga tengah menghadiri suatu acara yang digelar di wilayah Kepulauan Seribu.
Apalagi, menurut Bambang, dia ke sana tidak satu kapal dengan Ahok dan Pemprov DKI Jakarta. "Saya kebetulan ikut dampingi Ahok ke Pulau Pramuka dan memang dalam pidatonya ada menyebutkan surat Al-Maidah," kata Bambang dalam persidangan, Selasa 7 Maret 2017.
Diundang Pemprov DKI
Tapi, ia tak menampik memang kenal dengan Ahok. Bambang berkata bahwa kehadirannnya di Kepulauan Seribu memang atas ajakan Pemprov DKI. Itu karena Bambang dianggap paham soal budidaya ikan yang berkaitan dengan acara di Pulau Pramuka saat itu. "Sama terdakwa (Ahok) sering berkomunikasi," ucapnya.
Ahok pun sempat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian Bambang. Menurutnya, ketika itu memang Bambang diajak untuk ke Kepulauan Seribu.
"Saya katakan, ‘Mau enggak ikut ke Kepulauan Seribu?’ Tapi saya bilang, ‘Enggak boleh sekapal dengan saya, karena saya [tugas] dinas," ujar Ahok.
Ahok tengah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)