Mantan Duet di Pilkada Babel Tak Percaya Ahok Nistakan Agama

Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono, tidak setuju bila Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut melakukan penodaan terhadap agama Islam. Hal itu dikemukakan Eko saat menjadi saksi dalam sidang ke-13 perkara dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sebab, kata Eko, Ahok sejak menjabat sebagai Bupati Belitung Timur sering membantu membangun Islam, di wilayah yang hampir 90 persen warganya merupakan umat muslim. "Saya tidak percaya Ahok nistakan agama Islam," ujar Eko yang terdengar seperti menangis.

Apalagi, lanjut Eko, Ahok memiliki banyak keluarga muslim, sehingga ia yakin Ahok tidak mungkin menistakan agama keluarganya sendiri.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Saudara Pak Basuki ada yang Islam juga, (Ahok) enggak pernah jelekin Islam, dia apa adanya. Pak Basuki mau Islam, Kristen enggak bener, ngomong apa adanya. Makanya saya yakin Pak Basuki tak hina agama Islam," ujarnya. 

Pria yang pernah maju sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung berpasangan dengan Ahok pada 2007 itu mengatakan, upaya Ahok membangun Islam terus dilakukan meski ia tak menjabat lagi sebagai Bupati Belitung Timur. "Iya dilakukan terus, terbawa sampai sekarang," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022