Saksi Kubu Ahok Pakai Ujaran Gus Dur di Persidangan

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Eko Cahyono, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membawa nama mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam kesaksiannya di persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta ini mengatakan Gus Dur pernah memberikan pandangannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 ketika hadir dalam kampanye pemenangan Ahok dan Eko di Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007.

Dalam kesempatan itu, menurut Eko, Gus Dur mengatakan konteks pemimpin pada Surat Al-Maidah ayat 51 adalah pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Dulu, pas kampanye, Gus Dur pernah bilang boleh memilih pemimpin non muslim. Saya tahu persis, karena saya berdiri di sebelahnya. Intinya, Gus Dur mengatakan soal memilih pemimpin yang bersih. Gus Dur bilang, masyarakat jangan ragu-ragu untuk memilih Ahok," kata Eko di hadapan majelis hakim, Selasa, 7 Maret 2017.

Maka dari itu, Eko meyakini pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidaklah mengandung unsur penodaan terhadap agama Islam. Apalagi Eko mengaku juga pernah bertanya kepada tokoh-tokoh agama perihal masalah itu.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," kata Eko.

Untuk membuktikan kesaksian Eko tentang Gus Dur, dalam persidangan, tim penasihat hukum Ahok juga menyerahkan kepingan CD (Compact Disk) berisi rekaman kampanye ketika Ahok dan Eko maju di Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007 pada majelis hakim. 

Mula-mula, tim penasihat hukum Ahok sempat meminta CD itu diputar dalam persidangan. Tapi, majelis hakim hanya meminta CD itu diberikan kepada mereka untuk diteliti lebih lanjut.

Kepingan CD itu diduga sengaja diberikan guna memperkuat keterangan Eko Cahyono soal pernyataan Gus Dur terkait Surat Al-Maidah Ayat 51. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya