Mantan Duet Ahok Beberkan Penyebab Kalah di Pilgub Babel

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Salah satu saksi meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan keterangan di muka persidangan adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Eko Cahyono.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dalam kesaksiannya, Eko mengaku kenal dekat dengan terdakwa Ahok, semasa dia menjadi Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Bangka-Belitung. Perkenalan itu terbangun sejak tahun 2005.

Eko menjelaskan pernah bersama-sama dengan Ahok maju dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007. Ia mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung, dan Ahok sebagai calon Gubernurnya. Namun mereka kalah karena beberapa hal.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalah yang mulia. Di urutan kedua. Satu putaran. Selisihnya tipis, saat itu banyak sekali pemilih yang tidak memiliki kartu panggilan," ujar Eko dalam persidangan, Selasa, 7 Maret 2017. 

Selain itu, kata dia, saat itu banyak ajakan jangan memilih pemimpin nonmuslim di sana.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Ada banyak di Provinsi Bangka Belitung. Mereka (warga) dilarang pilih pemimpin nonmuslim. Disampaikan juga di masjid saat salat Jumat sama ditulis di selebaran-selebaran. Itu hal biasa di sana," kata Eko.

Eko yang beragama Islam menegaskan mau berdampingan dengan Ahok yang nonmuslim dan maju di pemilihan Gubernur Babel karena kinerja Ahok yang memang bagus. Sehingga, akhirnya ia memutuskan untuk maju bersama Ahok, meski akhirnya kalah.

"Saya dapat kabar, semenjak dipegang Pak Basuki, Belitung Timur maju. Beliau juga bersih dan antikorupsi. Karena beliau banyak kerja dari daerah baru, dimekarkan jadi maju," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya