Ahok Keberatan Disebut Penoda Agama oleh Saksi Meninggal

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sidang perkara penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana

VIVA.co.id – Salah seorang saksi pelapor yang semestinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, telah meninggal dunia. Saksi yang meninggal itu bernama Nandi Naksabandi.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Karena sudah meninggal dunia, Jaksa pun meminta izin dari majelis hakim untuk tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nandi. BAP itu dibuat, ketika Nanti diperiksa penyidik Kepolisian.

Dalam BAP-nya, almarhum Nandi menyatakan, Surat Al-Maidah Ayat 51 adalah pedoman untuk umat Islam memilih pemimpin. Ia berpendapat, pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu, terbukti menghina ulama.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Apa yang diucapkan saudara Ahok adalah penodaan, atau penistaan agama," kata salah seorang jaksa membaca BAP Nandi dalam persidangan, Selasa 7 Maret 2017.

Almarhum Nandi pun mengajukan dua permintaan dalam BAP-nya itu, yakni, agar Ahok diperlakukan sama seperti orang lain di mata hukum, serta agar perkara itu tidak dibiarkan begitu saja. Sebab, bila dibiarkan oleh penegak hukum, maka akan terjadi kekacauan di Indonesia.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam ,karena negara bisa kacau," kata jaksa lagi membacakan BAP Nandi.

Usai jaksa membacakan BAP Nandi, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan kesempatan bagi terdakwa Ahok untuk menyampaikan keberatannya terhadap BAP Nandi yang dibacakan jaksa itu. 

Ahok mengaku keberatan atas isi BAP yang dibacakan jaksa. Dalam keberatannya, Ahok mengatakan, ia tak pernah berniat untuk menodakan agama. Ia juga sempat mendoakan almarhum Nandi dalam keberatannya itu. 

"Saya keberatan dituduh menodakan agama. Karena saya tak berniat. Karena, saksi sudah meninggal, saya doakan dilapangkan jalannya," kata Ahok.

Untuk diketahui, saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya