Tiga Pejabat RSUD Tapanuli Selatan Terjaring OTT Pungli

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Tim Saber Pungli Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan mengamankan tiga oknum pejabat di RSUD Guntung Tua, Sumatera Utara, yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT di rumah sakit tersebut, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp126.750.000.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Ketiga pelaku OTT yang diamankan adalah RH sebagai pejabat Pembantu Bendahara Penerima RSUD Gunung Tua, MH selaku staf RSUD Gunung Tua, dan PNH selaku staf RSUD Guntung Tua. Mereka diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap 314 orang CPNS, yang diangkat tahun 2017 ini, untuk pengurusan surat kesehatan dari dokter RS milik pemerintah daerah itu.

"Pada hari Minggu siang, 5 Maret 2017 sekira Pukul 11.30 WIB, tim Saber Pungli telah mengamankan tiga orang pegawai RSU dan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting di Medan, Senin sore, 6 Maret 2017.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Rina menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan saat 314 CPNS itu sedang mengurus surat kesehatan untuk melengkapi berkas atau administrasi. Kini, aparat kepolisian terus mendalami kasus pungli tersebut.

"Barang Bukti diamankan berupa uang tunai sebesar Rp18 juta diamankan dari laci bendahara RH. Kemudian, uang tunai sebesar Rp2.250.000 diamankan dari meja PNH. Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp106.500.000 diamankan dari rumah bendahara RH," kata Rina.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Selain mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp126.750.000, polisi juga menyita 5 lembar kuintasi, 8 blok kuintasi yang sudah terpakai, 1 stempel RSUD Guntung Tua, 8 lembar fotokopi berkas CPNS, kalkulator dan 1 kotak plastik berkas.

Rina menjelaskan, penangkapan ketiga oknum pejabat di RSUD Guntung Tua itu terjadi saat tes kesehatan terhadap 314 CPNS itu, berlangsung tanggal 3 hingga 4 Maret 2017. Biaya ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dari Pemkab Padang Lawas Utara.

"Kesimpulan sementara penyidikan dalam kegiatan tes kesehatan dan narkoba 314 orang CPNS di Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2017 telah terjadi pungli minimal senilai Rp81.300 per orang sehingga ditemukan jumlah pungutan liar sebesar Rp25.528.200,” Rina menjelaskan.

Ia melanjutkan, sesuai dengan surat keputusan Sekda Padang Lawas Utara, yang dikeluarkan pada 3 Maret 2017 telah ditetapkan biaya pemeriksaan CPNS tersebut Rp368.700 per orang. Sedangkan pelaku sebagai panitia memungut biaya sebesar Rp450 ribu per orang.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Polres Tapanuli Selatan. Selanjutnya, polisi tengah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi di RSUD Guntung Tua. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya