Pasangan Suami Istri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun

Foto Hidayat dan Rita, pasangan suami istri pembuat vaksin palsu di Bekasi.
Sumber :

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu dengan tuntutan 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 6 Maret 2017.

Marak Konten Anti Vaksin Palsu, Facebook dan Google Diminta Hapus

“Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan dengan masing-masing Rp300 juta, subsider enam bulan,” kata JPU, Andi Andikawira di Bekasi.

Andi mengatakan, keduanya bersalah dan dinilai melanggar Pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009. Dalam bacaan tuntutan itu, Andi mengaku sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang digelar sebelumnya.

Skandal Vaksin Palsu Kembali Terungkap, Masyarakat Geger

Salah satunya, jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi seperti pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan RI, ahli pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.

“Dari semua saksi, secara sah dan meyakinkan (terdakwa) bersalah melakukan tindak pidana kesehatan,” ujarnya.

Tiga Kasus Vaksin Terheboh Sepanjang 2017

Jaksa menilai, Taufik dan Rita terbukti meyakinkan dan dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pasangan suami istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya, di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya