Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Asal Taiwan

Polisi tangkap pengedar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Depok dan Kota Tangerang. Saat mengungkap kasus narkoba berupa sabu tersebut, polisi menembak mati dua tersangka, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Gery Adi Chandra alias GAC (48) dan warga Taiwan bernama Kao Chih Hung alias KCH (35).

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Sementara, keempat tersangka yang masih hidup kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yaitu Muhamad Fery Lisanto (48), ST (28), DR (23), dan seorang warga Taiwan bernama Liu Han Chin (42).

"Jadi tinggal empat tersangka karena yang dua, GAC dan KCH kita lakukan tindakan tegas, sehingga meninggal dunia," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2017.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Iriawan menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya penyidik mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika dari Jakarta ke Bogor pada Selasa, 28 Februari lalu.

Kemudian, polisi memberhentikan mobil tersangka di Pintu Gerbang Tol Cibubur Jogorawi, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan meringkus tersangka GAC, MFL, dan ST.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

"Namun, saat dikembangkan, pelaku bernama GAC melakukan perlawanan hingga dilakukan tindak tegas terukur dengan ditembak dan nyawanya tak tertolong saat menuju perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Kemudian, polisi melakukan interogasi dan memperoleh keterangan bahwa tersangka tersebut mendapatkan sabu itu dari warga negara Taiwan, yaitu LHC dan KCH. Sehingga polisi pun dapat meringkus kedua warga Taiwan tersebut serta seorang WNI berinisial DR dan mengamankan 12,5 kilogram sabu.

"Tersangka KCH pun dilakukan tindakan tegas karena berusaha merebut senpi petugas bahkan ada petugas dipukul dengan dongkrak di kepalanya," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih mengembangkan tersangka lainnya sebab menurutnya jaringan Taiwan diduga bekerja sama dengan jaringan lainnya.

"Untuk modus penyelundupannya masih dikembangkan. Sementara kami memperoleh informasi barang masuk melalui jalur ekspedisi," ucapnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, keempat tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan.

"Tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Nico. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya