Polisi Buru Pembuang Kulit Kabel di Gorong-gorong Gatsu

Pengangkutan sampah kulit kabel dari gorong-gorong Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro sedang memburu pelaku pembuang kulit kabel di dalam gorong-gorong di Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

40 RT dan 5 Ruas Jalan Jakarta Masih Terendam Banjir

"Masih ditelusuri. Kan telusuri tidak langsung 1-2 jam ketemu. Kita masih cari siapa yang buang, dari siapa, suruhan siapa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin 6 Maret 2017.

Menurut Argo, untuk mengungkap siapa dalang pembuang kulit kabel itu, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Petugas Gabungan Pasang Bronjong di Tanggul Jebol Kali Hek Kramat Jati

"Belum ada laporan dari Pemprov. Tapi nanti kami koordinasi dengan Pemprov DKI untuk mengetahui proyek apa yang ada di situ," katanya.

Seperti diketahui, tumpukan kulit kabel itu telah menyebabkan ruas jalan utama di Jakarta itu, dilanda banjir ketika hujan mengguyur.

28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Hek Kramat Jati Mulai Surut

Kulit kabel ditemukan pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta alias pasukan oranye saat membersikan gorong-gorong itu kemarin, Minggu 5 Maret 2017.

Selain kulit kabel, ditemukan juga sampah pipa dan potongan kayu, kaleng cat hingga traffic cone.

Penemuan sampah kulit kabel ini juga sebelumnya pernah terjadi di saluran air Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Maret 2016.

Setelah melakukan penyisiran sepanjang gorong-gorong jalan tersebut, petugas Dinas Tata Air DKI Jakarta menemukan total bobot kulit kabel mencapai 25 ton.

Dari penyelidikan temuan tersebut, ternyata ada unsur tindak pidana pencurian. Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka pencuri tembaga kabel. Para tersangka, yakni STR alias BY, 45, MRN alias N, 34, SWY alias SM, 45, AP alias UC, 28, RHM alias GUN, 43, dan AT alias TGL, 48. STR dan SWY disebut sebagai otak pencurian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya