SK Pedoman Pilkada Haruskan Ahok-Djarot Cuti Kampanye

Pasangan Ahok-Djarot
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Surat keputusan (SK) pedoman pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua mengharuskan pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat untuk cuti. Sebab, Ahok-Djarot merupakan petahana.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

Komisi Pemilihan Umum DKI (KPU DKI) Jakarta telah menyerahkan SK tersebut kepada kedua pasangan calon (paslon). Baik Ahok-Djarot maupun Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Solahudin Uno.

"Sudah saya tanda tangani (SK). Tadi kan (aturan cuti) sudah ada di SK pedoman pelaksanaan pilkada," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta.

Hasto: Ahok Belum Terdaftar Jadi Kader PDI Perjuangan

Kata Sumarno, per 7 Maert 2017, Ahok-Djarot sudah harus kembali non-aktif sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa kampanye putaran kedua dimulai.

"Bukan menurut saya loh ya. Tapi, pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 atau UU Pemilu. (Cuti) selama masa kampanye. Kampanye mulainya tiga hari setelah penetapan calon. Hari ini (kemarin), tanggal 4 Maret kan kami tetapkan. Jadi tanggal 7 Maret sudah mulai masa kampanye," tutur Sumarno.

Djarot: Ahok Minta Pendukungnya Tak Golput

Sumarno mengungkapkan, aturan kali ini berbeda pada saat penyelenggaraan Pilkada DKI sebelumnya. Alasannya, Pilkada DKI 2017 menggunakan peraturan yang berbeda.

"Aturan itu mengatur masa kampanye bagi calon petahana harus cuti. Dulu kami pakai Undang Undang 32 Tahun 2004, undang-undang tentang pilkada, di dalamnya ada selipan tentang pilkada. Sekarang pakainya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. 2004 ke 2016 kan jauh," ujar Sumarno.

"Sekarang di aturan baru, petahana selama masa kampanye harus cuti. Kalau dulu, kalau kampanye saja dia cuti. Misalnya selama masa kampanye tiga hari, ya tiga hari itu dia cuti. Kalau tidak kampanye, ya tidak cuti. Itu dulu, sekarang tidak," lanjut dia.

Soal pengganti Ahok-Djarot ketika cuti, Sumarno menyerahkan kewenangan itu kepada Kementerian Dalam Negeri. "(Siapa yang menggantikan) itu Kementerian Dalam Negeri yang mengatur. Bukan KPU. Kalau KPU hanya mengatur tahapan saja," kata Sumarno. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya