KPU DKI: Ahok dan Djarot Harus Cuti

Ketua KPUD DKI, Sumarno (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, harus cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, saat mengikuti Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

"Gubernur dan Wagub (petahana) harus cuti," kata Ketua KPUD DKI, Sumarno dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 4 Maret 2017.  

Selain itu, Ahok dan Djarot tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam mengikuti Pilkada DKI putaran kedua.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

"Kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang melekatkan ia dalam jabatannya itu," ujarnya.

Menurut Sumarno, aturan ini tidak berbeda dengan aturan yang dipakai dalam perhelatan Pilkada DKI putaran pertama. "Aturan ini sudah jelas dalam UU. Kami tak membuat aturan, kami hanya membuat pedoman teknis," tegasnya.

PAN Jakarta Tak Masalah Kaesang Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak

Seperti diketahui, pasangan Ahok-Djarot merupakan peraih suara terbanyak dalam pemungutan suara Pilkada DKI 2017. Pasangan ini meraih suara sebanyak 42,96 persen suara. 

Diikuti pasangan Anies-Sandi dengan raihan suara sebanyak 39.97 persen suara dan pasangan Agus-Sylvi di posisi buncit, dengan raihan suara hanya 17.07 persen suara. Karena tidak ada yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus satu, maka hampir dipastikan, putaran kedua diikuti pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga. (ase)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Sejumlah partai.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024