- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengimbau seluruh pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menahan diri kampanye sampai ditetapkannya kampanye putaran kedua oleh KPU DKI Jakarta.
Mimah mengatakan, seluruh pasangan maupun tim kampanye diimbau tidak memanfaatkan forum-forum apa pun untuk kampanye. Apabila ketahuan mencuri start kampanye atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, maka pasangan akan dikenakan tindak pidana Pemilu.
"Bagi pasangan calon atau tim kampanye setiap orang yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU DKI itu, sudah kategori tindak pidana Pemilu," kata Mimah di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.
Mimah menuturkan, institusinya akan menindaklanjuti laporan atau temuan tim pengawasnya. Syaratnya mudah, apakah laporan atau temuan itu benar kegiatan kampanye maupun mengarah ke kampanye.
Menurutnya, bila laporan atau temuan itu tidak terbukti sebagai tindakan pidana pemilu, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU sebagai dugaan pelanggaran administrasi, agar yang bersangkutan diberikan teguran.
"Kalau dugaan pelanggaran administratif tentu saja itu diserahkan ke KPU DKI, mekanismenya juga KPU DKI. Tapi kalau terbukti kampanye makan akan dikenakan tindak pidana pemilu," ujarnya.
Mimah mengatakan Bawaslu DKI telah memberikan surat edaran per 12 Februari 2017 telah masuk dalam masa tenang. Sehingga tidak diperkenankan pasangan kepala daerah berkampanye hingga Jumat 3 Maret 2017.