Waktu Kecil Sering Sakit, Bos Pandawa Ganti Nama

Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman, Nuryanto, saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Salman Nuryanto, bos koperasi simpan pinjam Pandawa Group sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Usai ditangkap, terdapat fakta yang menarik dari Salman. Dari informasi yang didapat, Salman mempunyai nama lain yaitu Dumeri.

Bos Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara, Nasabah Histeris

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan Dumeri memang menjadi nama alias. Namun, Argo tidak mengetahui apakah nama tersebut nama asli dari Salman.

"Kan ada alias. Dumeri alias apa alias apa gitu. Di KTP (Kartu Tanda Penduduk) sih (namanya) Salman," kata Argo ketika dihubungi, Rabu 1 Maret 2017.

Akhirnya Bos Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Namun, berdasarkan keterangan yang ia peroleh, nama Dumeri kemungkinan dipakai Salman saat kecil. Namun, diduga karena sering sakit-sakitan, Salman berganti nama.

"Waktu kecil kan sakit, nama Dumeri. Terus diganti agar tak lagi sakit. Ganti nama Dumeri jadi Salman," katanya.

Sidang Tuntutan atas Koperasi Pandawa di Depok Ricuh

Saat ditanya apakah ada pemalsuan identitas dari Salman, ia mengaku belum mengetahui. Menurutnya, hal tersebut masih terus diselidiki lebih lanjut.

"Enggak ada. Belum ada info itu (pemalsuan identitas)," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dalam penyelidikan kasus Pandawa, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan kemungkinan akan bertambah.

"Tetap lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada sekitar 60 saksi yang kami periksa. Tiap hari terus bertambah jumlah saksinya," katanya.

Ia juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Saat ini sudah ada 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dalam pendalaman penyidik. Tiap hari kami periksa. Mulai dari saksi dan tersangka. Nanti jika memang ada beberapa nama orang, bisa saja (ada tersangka baru)" ucapnya.

Rugi Rp3 Triliun

Sebelumnya, Salman ditangkap bersama tiga rekannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 Februari 2017. Salman diduga menimbulkan kerugian ratusan ribu nasabahnya sebesar Rp3 triliun.

Tak berselang cukup lama, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu dua istri Salman bernama Cici dan Nani, serta mertua Salman bernama Dakim. Ketiganya berperan sebagai administrasi dan penerima aliran dana.

Lalu pada akhir pekan lalu, polisi kembali menangkap tujuh orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah rekan Salman saat berjualan bubur.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah uang tunai, belasan mobil dan motor, sertifikat tanah, dan sejumlah rumah di berbagai daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 379a KUHP, UU perbankan pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan pasal TPPU, pasal 3,4,5 UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya