Rizieq Sebut Ahok Jadikan Al Maidah 51 Sebagai Lelucon

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab selaku ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah pandangan dan pendapat tambahan secara tertulis kepada majelis hakim sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Selain pendapat atau pandangan, Rizieq juga ingin memberikan dua keping CD, yang berisi rekaman penting terkait sikap Ahok yang dinilai tidak jera untuk mengulangi perbuatannya.

"Ini pandangan dan pendapat (saya) apa yang kurang di BAP. Dan juga tambahan saya, ayat-ayat Alquran yang mana saja yang melarang Islam untuk memilih pemimpin di luar Islam . Dan saya juga ingin menyampaikan dua rekaman penting CD," kata Rizieq dalam sidang yang digelar PN Jakarta Utara di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Rizieq menjelaskan, dua CD yang berisi rekaman penting. Pertama, menyangkut dengan wawancara terhadap Ahok dari salah satu media asing. Di dalam wawancara itu pada intinya Ahok tidak jera dan kapok untuk mengulangi kalimat yang pernah dia lontarkan di Kepulauan Seribu itu.

"Yang pertama wawancara terdakwa di televisi Aljazera. Yang bersangkutan mengatakan tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat itu lagi, di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Selain Itu, yang kedua, CD yang berisi rekaman terdakwa saat menjadikan surat Almaidah menjadi bahan candaan ketika Rapat Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian berikutnya surah Al Maidah 51 dijadikan lelucon. Di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Nah ini yang mau saya sampaikan," ujarnya.

Namun hakim menilai tidak perlu disampaikan. "Tidak perlu," ucap hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya