Kubu Ahok Tolak Keras Habib Rizieq, Hakim Tetap Terima

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok kembali mengajukan keberatan atas saksi ahli dalam persidangan. Kali ini, keberatan ditujukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Salah satu yang menjadi keberatan tim kuasa hukum terdakwa adalah terkait kait kasus hukum yang pernah menjerat Habib Rizieq. Selain pernah dua kali dijatuhi hukuman, ia juga dianggap menjadi residivis.

Menurut penasihat hukum Ahok, berdasarkan fakta bahwa Habib Rizieq sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Ahok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Habib Rizieq sudah pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau ini adalah residivis," kata penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat, sesaat setelah sidang dimulai di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2017.

Selain mengenai masalah hukum tadi, penasihat Ahok juga menyampaikan masalah hukum yang saat ini sedang menjerat Habib Rizieq. Terutama, terkait beberapa laporan dugaan pidana, di mana polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pendoaan Pancasila.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Ia saat ini, juga sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.

"Kami ketahui, ada tiga laporan," katanya.

Terkait penolakan penasihat Ahok, tim Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan. Dipilihnya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, tidak ada ada kaitan dengan pribadinya. Dalam aturan jelas, bahwa setiap warga negara bisa dijadikan saksi ahli, meski pernah terlibat masalah hukum.

Selain Habib Rizieq dihadirkan sebagai ahli dalam perkara ini bukan kemauan dirinya, tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, MUI menugaskan kepada Habib Rizieq.

"Jadi, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya. Setiap warga negara berhak jadi ahli, meski pernah menjadi terpidana. Kami minta majelis menolak keberatan panasihat hukum," kata Ketua JPU Ali Mukartono.

Selain itu, berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa, Ahok didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP, atau Pasal 156a KUHP, karena itu terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi seperti halnya dalam perkara perdata antara para pihak, atau Ahok dan Rizieq.

Selain itu, kemudian beberapa fakta yang disampaikan oleh penasihat hukum Ahok bahwa saksi ahli pernah dihukum tidak dapat menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena kehaliannya.

"Demikian pula banyak perkara yang lain, sudah jadi nabi pun jadi saksi bisa. Jadi, ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara untuk menjadi ahli. Kemudian, status yang bersangkutan yang disampaikan bahwa ahli menjadi tersangka juga tidak punya alasan untuk ditolak yang bersangkutan jadi ahli," katanya.

Majelis Hakim, kemudian memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Habib Rizieq sebagai saksi ahli. Akan didengar dulu keterangan pimpinan FPI itu, apakah keterangannya ini mengandung alat bukti yang sah, nanti kembali kepada penilaian masing-masing baik dari Majelis Hakim, JPU, dan penasihat hukum. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya