Habib Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok, Pengamanan Ditambah

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id –  Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok pada Selasa besok, 28 Februari 2017.

Ada Spanduk Habib Rizieq Terpajang di Tengah Aksi PA 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menambahkan jumlah personel pengamanan ,jika nantinya ada massa tambahan saat sidang tersebut.

"Ya, tentunya sudah jadwal persidangan Pak Ahok tetap di Kementerian Pertanian. Polanya tetap sama dan nanti apabila ada Rizieq sebagai saksi dan membawa massa banyak tentu kita akan menambahkan pasukan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2017.

Habib Bahar Ungkap Sosok Spesial di Balik Kebebasannya

Selain itu, kata Argo, pihaknya tetap akan melakukan pola pengamanan yang sama seperti sidang-sidang sebelumnya. "Kita sudah pisahkan dan atur antara pro dan kontra. Nantinya, akan ditambah personel jika massa bertambah," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun mempercayakan pengamanan Habib Rizieq kepada pihak kepolisian. Sebab, dimungkinkan pimpinan FPI itu akan dikawal massa dalam jumlah banyak.

Bebas, Habib Bahar Janji Kembali Berjuang di Jalan Allah

"Soal pengamanan, sidang, atau pun saksi itu (Rizieq) sudah ada polisi yang mengamankannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Ia menuturkan, dalam sidang tersebut tidak hanya akan mendengarkan kesaksian dari Habib Rizieq, tetapi juga dari saksi ahli pidana, yaitu Dr Abdul Chair R.

"Sidang besok agendanya memeriksa dua saksi ahli, yakni Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dan Dr Abdul Chair R sebagai ahli pidana," ucapnya.

Menurut dia, dua saksi ahli itu sudah dikonfirmasi kehadirannya oleh JPU. Namun, JPU belum bisa menjamin kalau keduanya akan hadir pada sidang tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya