- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang tetap berlangsung di gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 28 Februari 2017.
Rizieq merupakan saksi ahli agama yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU). Selain Rizieq, Jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli yaitu, ahli hukum pidana atau dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan.
Beberapa waktu lalu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan jika tidak terjadi hal yang mendesak, Rizieq dipastikan akan hadir dalam sidang Ahok itu. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Rizieq untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)