Amunisi Habib Rizieq Jadi Saksi Sidang Ahok Esok

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VivaNews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab siap menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa  besok, 28 Februari 2017.

Top Trending: Sosok Kapolda Papua Putuskan Masuk Islam hingga Hukum Pria Sholat Tanpa Penutup Kepala

"Insya Allah kita sudah lakukan persiapan, besok beliau (Habib Rizieq) bakal hadir," kata Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, ketika dihubungi wartawan, Senin 27 Februari 2017.

Kata dia, Rizieq telah melakukan persiapan khusus untuk bisa menyampaikan argumentasinya sebagai ahli agama di hadapan majelis hakim.

Top Trending: Habib Rizieq Sebut Dua Kelompok Buaya Sedang Ribut: Dulu Zalim Sama Kita Orang

"Persiapannya, karena besok kan beliau sebagai saksi ahli. Persiapkan argumentasi-argumentasi, referensi-referensi, kitab-kitabnya, acuan-acuannya yang berhubungan dengan ahli mubalig," katanya.

Menurutnya, Habib Rizieq akan membawa kitab-kitab yang dijadikan rujukannya. Kitab-kitab tersebut, juga dibawa ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok.

Habib Rizieq Sebut Dua Kelompok Buaya Sedang Ribut: Dulu Zalim Sama Kita Orang

"Pas gelar perkara saja 15 sumber rujukan. Ya, enggak beda dari situlah. Kemungkinan, lebih banyak sumber rujukannya. Ada buku tafsir, hadis, beberapa buku pendapat ahli tafsir, pasti dibawa," katanya. 

Untuk diketahui, Rizieq akan menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok sesuai rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Selain Pimpinan FPI, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Kasus ini bermula ,ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya