Aturan Cuti Kampanye Pilkada Putaran Dua Belum Diatur

Pasangan Ahok-Djarot dalam kampanye akbar di Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengaku belum dapat memastikan aturan cuti dan jadwal kampanye dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pemerintah memang meminta Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, untuk cuti setelah mereka dipastikan lolos ke putaran dua Pilkada DKI. Namun, bagaimana dan kapan mereka harus cuti masih belum diatur KPUD.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

"Regulasi rancangannya sekarang sedang disusun kemudian akan nanti kita lakukan uji publik yang melibatkan tim paslon (pasangan calon) sekaligus parpol (partai politik), ahli, masyarakat, pemerhati pemilu dan sebagainya, apa masukan masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu 26 Februari 2017.

Menurut dua rancangan keputusan yang sudah disampaikan KPU DKI, pertama terkait pentahapan, jadwal dan program. Kedua terkait penetapan paslon putaran kedua. Ketiga pemutakhiran data pemilih.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Keempat kampanye dan laporan dana kampanye. Kelima terkait pemungutan dan penghitungan suara dan keenam terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan terakhir terkait dengan penetapan calon terpilih.

"Itu rancangan yang sedang disiapkan dan akan dikonsultasikan dengan masyarakat dan selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi bagi kita pelaksanaan putaran kedua," katanya.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Sumarno menambahkan, penetapan rancangan keputusan itu harus ditetapkan karena KPU tidak mungkin menetapkan suatu keputusan tanpa dasar hukumnya.

"Jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu kami siapkan rancangan dam anggaran yang akan dikonsultasikan berbagai elemen masyarakat untuk masukan yang terbaik," ujarnya.

Nantinya, kata Sumarno, pihaknya akan bergerak cepat karena waktu yang terbatas. Dimana jika tidak ada gugatan putaran kedua pilkada DKI Jakarta akan dilakukan 19 April 2017.

"Mungkin pekan depan kami sudah mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk uji publik terkait rancangan yang sudah disiapkan. Yang kami lakukan adalah keputusan kami menjadi dasar bagi penyelenggara kampanye," tutur dia.

Untuk itulah, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan aturan cuti calon petahanan dan kampanye. Namun, ia memastikan dalam putaran kedua ini akan debat terbuka publik sebanyak satu kali.

"Sekarang tidak bisa disebutkan harus cuti atau ada kampanye atau tidak. Jadi nanti rancangan itulah ditetapkan hasilnya seperti apa. Nanti rancangan keputusan sudah diputuskan menjadi keputusan baru kita bisa jelaskan tahapannya seperti apa, cutinya seperti apa, kampanye seperti apa, ada cuti dan kampanye enggak. Tapi yang jelas debat satu kali," lanjut Sumarno. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya