Pengacara Ahok Sudah Siapkan Para Saksi dan Ahli

Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 21 Februari 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Trimoelja D Soerjadi, mengaku bahwa pihaknya sudah mempersiapkan beberapa saksi fakta dan ahli yang akan mereka hadirkan nantinya dalam persidangan. Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali berlanjut Selasa pekan depan. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kubu Ahok pun mengaku siap mengerahkan para saksi dan ahli bila giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah habis. "Ya pada saatnya setelah semua saksi dalam berkas-berkas JPU selesai didengar baru giliran terdakwa untuk mengajukan saksinya, baik saksi fakta maupun ahli," ucap dia saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 24 Februari 2017.

Trimoelja mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan siapa-siapa saja mereka yang akan dihadirkan untuk meringankan Ahok nantinya dalam persidangan. Meski begitu, kata dia, masih ada juga saksi fakta maupun ahli yang hingga kini masih mereka konfirmasi. "Sambil jalan ada yang sudah dipersiapkan, ada yang masih dalam konfirmasi," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok pada Selasa 21 Februari 2017 lalu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan bahwa jatah Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi ahlinya hanya dua kali persidangan lagi. Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, maka persidangan perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktu lama. Usai jatahnya habis, maka, tim penasihat hukum terdakwa Ahok pun diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli yang meringankan Ahok.

"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 21 Februari 2017. (ren)

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022