Pilkada Jakarta 2017

Ada Saksi Pakai Baju Kotak-kotak di TPS, ini Respons KPUD

Gedung KPUD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Dahliah Umar, menilai adanya saksi dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang mengenakan baju kotak-kotak ketika menjadi saksi di TPS pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017 tidak masuk kategori pelanggaran.

Hasto: Ahok Belum Terdaftar Jadi Kader PDI Perjuangan

"Jadi ada beberapa KPPS yang melarang beberapa (saksi) calon menggunakan pakaian tertentu dengan pemahaman bahwa itu mencirikan pasangan calon tertentu, menurut kami itu bukan pelanggaran, karena tidak ada kalau dalam peraturan UU di KPU tentang pemungutan perhitungan suara," ujar Dahliah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Februari 2017.

Menurut dia, saksi setiap pasangan calon dilarang ke TPS dan menjadi saksi jika menggunakan pakaian atau atribut yang mengandung foto, nama, dan nomor dari pasangan calon, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran KPU Nomor 162.

Pemilu 2019, KPU Tetapkan DPT DKI Jakarta 7.761.598 Pemilih

Dahliah menduga, adanya sejumlah saksi pasangan calon Basuki-Djarot yang dilarang memakai kemeja kotak-kotak lantaran pihak KPPS berpedoman pada buku panduan, bukan pada surat edaran KPU tersebut. "Kalau misalnya unsur-unsur itu (foto, nama, dan nomor dari pasangan calon) tidak ada, tidak dilarang, tapi pada akhirnya memang mereka berpedoman pada buku panduan, buku panduan itu menyatakan yang mencirikan," ujarnya.

Panduan Berbeda

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Dahliah menjelaskan, antara buku panduan yang dimaksud dengan surat edaran KPU Nomor 162 memang memiliki beberapa perbedaan. Pada saat bimbingan teknis, mereka pun sudah menyosialisasikan semua hal itu kepada tiap KPPS.

Mereka telah menekankan kepada KPPS bahwa yang harus dijadikan pedoman yakni, surat edaran KPU Nomor 162. "Tapi kami sadari dari 13.032 TPS, ada ya KPPS-KPPS yang pemahamannya berbeda dan kami mohon harap maklum, kami akan memperbaiki itu agar pemahamannya sama dengan KPU," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta akan segera melakukan evaluasi agar kkejadian serupa tak terulang jika Pilkada DKI Jakarta 2017 nantinya akan menjalani putaran kedua. Pergantian KPPS akan dilakukan apabila kesalahan yang dilakukan sangat fatal sekali. Misalnya karena tindakannya, ada potensi penghilangan hak suara atau yang bersangkutan melakukan prosedur yang salah.

Sebelumnya, saksi TPS dari Basuki-Djarot sempat mengeluhkan adanya larangan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian kotak-kotak ke TPS saat pencobloan, 15 Februari 2017 lalu. Hal itu disampaikan saksi pasangan calon nomor urut dua ketika mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Jakarta Pusat, pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Kamis, 23 Februari 2017. "Putaran kedua kami minta dievaluasi lagi. Ini penting karena kebanyakan KPPS menyatakan saat pelaksanaan belum bimbingan teknis (bimtek)," ujar Pandapotan Sinaga, salah satu saksi pasangan Basuki-Djarot. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya