Rizieq FPI Akan Jadi Saksi, Pengacara Ahok Belum Bersikap

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua orang ahli dalam sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 28 Februari 2017 mendatang. Salah satu ahli yang akan dihadirkan yaitu pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Rizieq dipanggil sebagai ahli agama Islam. Sementara satu orang ahli lainnya yaitu ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia. 

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan hingga Jumat, 24 Februari 2017, baru dua ahli tersebut yang dikonfirmasikan oleh jaksa akan hadir memberikan keterangan, dalam sidang Selasa pekan depan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan sama Rizieq Shihab," kata Trimoelja saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Jika dilihat dalam sidang-sidang sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok enggan bertanya kepada ahli yang berasal dari MUI. Hal itu lantaran menurut kuasa hukum saksi yang dihadirkan tidak objektif. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Terkait dengan kedua ahli yang akan dihadirkan, Trimoelja mengaku belum tahu apakah pihaknya akan kembali menolak bertanya kepada ahli MUI yang dihadirkan jaksa tersebut atau tidak. Dia juga belum tahu apakah pihaknya akan menolak bertanya kepada Rizieq pada persidangan nanti.

"Saya tidak tahu, apakah akan begitu (menolak bertanya) atau tidak, karena itu kan hak dari kami. Apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak, itu kan harus didiskusikan dulu sebelum hari persidangan, kami biasanya rapat," kata Trimoelja.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi tetap akan seperti biasa mengamankan jalannya sidang Ahok, termasuk jika nanti Rizieq dihadirkan sebagai saksi. 

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya